Berkendara pada waktu Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menghasilkan pengendara harus lebih lanjut waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menyebabkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara dapat menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang tersebut menghasilkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang mana biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada berbagai pengemudi mobil yang dimaksud tak tahu pemakaian lampu hazard yang dimaksud tepat.
Bahkan, banyak yang dimaksud menggunakan ciri lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di area belakangnya, yang tersebut sanggup mengira mobil di tempat depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang disebutkan salah. Ia menyatakan hal yang disebutkan bisa saja menyebabkan situasi yang digunakan sangat berbahaya, khususnya bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan juga Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard belaka boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, tidak menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu bukan boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tersebut tidak ada menghidupkan lampu hazard ketika keadaan darurat sanggup mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang mampu dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti di tempat tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada di area situasi darurat juga semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini tidak hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang tersebut dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga kendaraan beroda dua motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan layanan yang dimaksud yang dimaksud memproduksi pengguna jalan lainnya bingung.






