Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidak ada semata-mata berasal dari Australia kemudian Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu oleh sebab itu pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia lalu Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, pada mana hasil susu merek tidaklah dapat diserap oleh sektor pengolahan, bahkan ada yang tersebut terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di tempat Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi sejenis pada Boyolali pada 8 November 2024, yang mana mencakup membantah dengan aksi mandi susu di tempat tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi mengecam tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak lalu pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana mewajibkan sektor untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, seseorang peternak kemudian pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal semata-mata akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa sektor masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang tersebut diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau pada pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, kemudian para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih lanjut dari 26 tahun, peternak bukan pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang tersebut berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang mana sebelumnya mencapai 50% sekarang hanya sekali sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang tersebut baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu bisa saja tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan bidang tetap memperlihatkan dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap saja terserap.






