Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini di tempat Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, serta polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India kemudian Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran serta pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada wadah X, yang tersebut akan merugikan X kemudian berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India juga pada waktu Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah hambatan geopolitik yang mana lebih besar besar,” katanya.






