Nasional

Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Rencana Presiden lalu Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di area bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan tindakan hukum narkoba. Hal ini merupakan perbuatan lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto serta perintah segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah meningkatkan kekuatan reformasi politik, hukum, dan juga birokrasi, juga meningkatkan kekuatan pencegahan dan juga pemberantasan korupsi kemudian narkoba .

Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 perkara peredaran narkotika.

Dari total pengungkapan tindakan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, lalu 406,40 gram ganja.

Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional sudah ada dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap perkara narkotika ini, khususnya pada Kalsel. Ini adalah juga merupakan aksi lanjut dari Asta Cita untuk Inisiatif 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo kemudian tentunya perintah secara langsung dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti aksi pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di area Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Winarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan juga Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat,” ujarnya.

Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimaksud dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jikalau diperjualbelikan di tempat pangsa gelap narkotika.

“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau rakyat sebesar Rp2,37 triliun jikalau setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.

Dalam jadwal itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 terperiksa yang dimaksud terlibat menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di tempat Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, juga 7 LP Subdit 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga perkara menonjol di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Kalsel. Pertama, penangkapan enam terperiksa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu juga 9.560 butir ekstasi oleh regu yang tersebut dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terdakwa kembali oleh regu Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu juga 1.690 butir pil ekstasi oleh kelompok dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap pasukan Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.

Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian kemudian Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.

Related Articles

Back to top button