Buruh Gelar Demo Besar di dalam Istana 5 Maret 2024, Sebut pemerintahan Gagal Cegah PHK Massal Sritex

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh akan mengadakan demo besar di dalam Istana Negara pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. Demo ini digekar usai pemerintah dinilai gagal menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Partai Buruh lalu KSPI akan menyelenggarakan aksi nasional dengan titik utama pada Istana Negara dan juga Kementerian Ketenagakerjaan, juga aksi serentak dalam berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025,” ujar Said Iqbal yang tersebut juga Presiden Partai Buruh di keterangan resminya, Akhir Pekan (2/3/2025).
“Aksi ini adalah cara kami membantu pemerintahan yang mana bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, Partai Buruh lalu KSPI akan membentuk Satuan Pekerjaan atau Satgas Sritex. Satgas ini bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak ada dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, juga mengurangi kerugian buruh akibat PHK yang dimaksud digantikan oleh tenaga outsourcing murah.
Partai Buruh serta KSPI menegaskan bahwa negara bukan boleh lepas tangan pada tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, juga permainan kotor di tempat balik kepailitan Sritex harus diungkap.
“Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap memperlihatkan dibayar. Ini adalah persoalan kepastian kemudian keadilan,” ujar Said Iqbal.
KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal juga bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur pada Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 serta Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang mana berlaku ketika ini.
Said Iqbal menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dimaksud diadakan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.
KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak ada melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja serta manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit sama-sama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau memang sebenarnya ada hasil perundingan antara serikat pekerja serta manajemen, tunjukkan notulennya,” pungkasnya.






