Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 juga RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan kemudian Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Barang Tembakau juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan lapangan usaha hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih tinggi 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari lapangan usaha terkait yang digunakan akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan akibat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) tidaklah pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, produk-produk tembakau adalah hasil legal yang dimaksud diakui negara. Dan sektor IHT juga telah lama menjadi sumber pendapatan besar bagi negara kemudian mengangkat jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu memohon Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) mengeluarkan aturan komoditas tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap barang tembakau di RPP Bidang Kesehatan dinilai sudah pernah mengkhianati amanah UU Kesejahteraan yang digunakan identik sekali bukan melarang produk-produk tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan hasil yang dimaksud telah lama berlaku ketika ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian hasil tembakau.
“Aturan yang dimaksud sebaiknya dipertahankan dan juga diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang digunakan sebanding juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait sektor rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang mana tertera pada PP 28/2024 lalu RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di area sekitar satuan sekolah lalu tempat bermain anak, lalu pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak perekonomian yang tersebut signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak sektor ekonomi yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang digunakan setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.





