Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang mana diberlakukan kepolisian di menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di area lokasi-lokasi tertentu yang dimaksud strategis. Nantinya, kamera yang dimaksud dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas sekarang ini lebih lanjut mudah dan juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, warga perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di area Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dimaksud dapat dijalankan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Laman Resmi ETLE
Pertama, rakyat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, lalu nomor rangka yang digunakan tertera di area STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidaklah ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, jikalau ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, serta jenis kendaraan.
2. Menggunakan Laman Resmi Pengadilan Negeri






