Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) juga lalu sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud dibangun pagar laut misterius dalam Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Komunitas Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi melawan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM pada lahan laut utara Tangerang, yang populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di dalam Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kemudian pidana denda paling paling sejumlah Rp250 juta.
.jpg)
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang mana khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran bukan mungkin saja bisa saja diterbitkan sebab itu pada tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang serta lahan, artinya itu telah musnah, sudah ada tak bisa jadi diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB dan juga SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tiada pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB kemudian SHM dalam menghadapi laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang mana dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di area bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna memperkuat laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang digunakan merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, lalu warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






