Cara Mengurus Pajak Motor Mati pada Samsat juga Persyaratan yang digunakan Harus Dibawa

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang digunakan meninggal atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimaksud sudah ada lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang mana harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK juga pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang dimaksud menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa pada waktu berkendara ke jalan raya akibat berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.
STNK yang mana sudah ada terhenti pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor tertutup pada Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa.
Syarat Mengurus STNK Mati
Untuk mengaktifkan kembali STNK yang tersebut sudah ada mati, ada beberapa persyaratan yang mana harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang dimaksud harus dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK.
- STNK asli.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
- Kendaraan yang digunakan akan diperpanjang STNK-nya.
- Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).
Cara Mengurus Pajak Motor Mati ke Samsat
Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat secara langsung datang ke kantor Samsat terdekat yang dimaksud sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang penting diikuti.
1. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan juga nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan data yang mana ada dalam STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir lalu surat nomor cek fisik.
2. Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang digunakan disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang mana diisi pada formulir yang disebutkan valid juga sesuai dengan dokumen yang dimaksud Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke pelaku Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, serta fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama lalu kedua juga e-KTP. Penting untuk mengutarakan STNK yang dimaksud pajaknya meninggal agar anggota dapat memproses perpanjangan dengan mudah.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menyebabkan surat pernyataan bahwa tiada ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
4. Pembayaran Denda dan juga Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan sebab keterlambatan pembayaran pajak lalu besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan dan juga dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Artikel ini disadur dari Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa






