Resmi, eksekutif Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja menerapkan Work From Anywhere ( WFA ) mulai 24 Maret ayau H-7 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan prospek lonjakan pergerakan penduduk dalam hari tertentu ketika musim libur Lebaran 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, publik yang mana bepergian mendekati Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal. Terlebih tahun ini, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi juga cuti bersama.
“Kami juga telah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu rutin dikenal sebagai work from anywhere (WFA),” kata beliau di konferensi pers dalam Bandara Soekarno-Hatta, Hari Sabtu (1/3/2025).
Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini bisa jadi menimbulkan para ASN yang mana hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih lanjut awal. Dengan begitu, jumlah perjalanan tiada terkonsentrasi pada hari tertentu, yang mana biasanya satu atau dua hari mendekati Lebaran.
“Ini harapannya adalah kita dapat memulai distribusi mobilitas menjauhi mudik lebaran lebih lanjut dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan telah sanggup diberlakukan WFA atau flexible work arrangement,” tuturnya.
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang digunakan perlu diperhatikan, seperti tak sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin juga bukanlah pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang sanggup dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dijalankan pada luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan juga komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, juga bersifat mandiri atau bukan memerlukan supervisi yang tersebut terus menerus.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari lalu jam kerja pada satu minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tiada termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan FWA, dan juga di pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan rakyat dan juga penyelenggaraan pemerintahan.






