Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan banyak aturan tentang proses merger lalu pengambilalihan bagi perusahaan yang mana dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN sanggup lebih besar aman pada menjalankan merger serta akuisisi,” kata beliau pada sebuah diskusi yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik lalu bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tiada setiap saat dikarenakan di praktiknya BJR suka tidak ada diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak ada semestinya diperlukan kerangka BJR yang digunakan kuat.
BJR dalam negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang tersebut mengambil tindakan industri berdasarkan niat baik juga kewajaran, membantu mengempiskan ketakutan merek terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, di area Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang tersebut kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah perusahaan menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pengamanan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan pada tindakan perusahaan serta tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang digunakan konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang tersebut terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih besar kompetitif di tempat pangsa global.






