Sistem royalti musik ke Indonesia: Hak musisi lalu mekanismenya

Ibukota – Royalti musik atau karya musik terus-menerus berubah menjadi perbincangan menyita perhatian di dalam bidang hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang dimaksud kuat di penghimpunan serta pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta miliki dua jenis hak, yakni hak moral juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta juga tiada dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tidaklah mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau pembaharuan yang digunakan merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak ekonomi adalah hak eksklusif yang tersebut memungkinkan pencipta memperoleh faedah ekonomi menghadapi karyanya, satu di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik lalu lagu, hak ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan berhadapan dengan pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau item hak terkait yang digunakan diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, kemudian mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang disebutkan dikategorikan sebagai penyelenggaraan komersial yang tersebut menciptakan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang wajib membayar royalti adalah pelaksana acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran diwujudkan melalui LMKN yang kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang tersebut ditunjuk oleh para pencipta untuk mengurus hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan masyarakat dan juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum lalu HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pengaplikasian karya musik ke masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini diwujudkan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang digunakan dihimpun pada Sistem Pengetahuan Lagu kemudian Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika berjalan sengketa berhadapan dengan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi terhadap LMKN.
Praktik sejenis juga diterapkan ke negara lain, seperti Perancis, Jerman, kemudian Amerika Serikat, yang mana miliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan lalu akuntabel. Nusantara sendiri terus memacu transparansi serta efisiensi sistem ini demi menjamin pemeliharaan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN juga LMK, diharapkan ekosistem musik Indonesi berubah menjadi lebih lanjut baik kemudian profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu dan juga musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






