Nasional

Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!

JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan juga uang pengganti Rp1,1 triliun pada persoalan hukum rekayasa jual beli emas. Kemudian apa tanggapan Budi Said pasca dituntut oleh jaksa penuntut umum?

“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).

Budi tak sejumlah memberikan tanggapan. Dia kembali menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

“Ya fitnah semuanya. Makasih ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait persoalan hukum dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan di area Pengadilan Negeri (PN) Tipikor DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh lantaran itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa dalam pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum pada ruang sidang.

Selain itu, JPU memohon majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak ada dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button