Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) menuai mengkritik dari penduduk luas. Salah satu pihak yang tersebut paling gencar menolak aturan yang disebutkan adalah jutaan petani cengkeh juga tembakau .
Kebijakan yang dimaksud dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan sektor tembakau nasional serta nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai wilayah penghasil tembakau pada berbagai provinsi dalam Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi jadwal pihak-pihak yang mana anti terhadap tembakau dan juga bidang hasil tembakau di area Indonesia.
“Langkah-langkah yang diambil ini sangat terencana untuk merusak kekuatan lapangan usaha tembakau secara keseluruhan. Niat untuk itu (kemasan polos) memang sebenarnya sudah ada lama menjadi target dari pihak yang digunakan anti tembakau kemudian anti IHT Indonesia,” ucapannya terhadap media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tiada cuma akan dirasakan oleh petani tembakau juga cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, dan juga pihak lain yang digunakan terlibat di rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya di hal penerimaan negara yang dimaksud berasal dari cukai rokok dan juga identitas komoditas juga merek yang digunakan selama ini menjadi ciri khas bidang rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau kemudian cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang digunakan dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Barang Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk-produk tembakau Indonesia di dalam bursa domestik juga internasional, yang tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi nilai jual tembakau kemudian cengkeh yang dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang mana terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukanlah hanya saja petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang tersebut sebanding pun sebelumnya sudah ada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






