Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, beberapa daftar barang mewah yang digunakan dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang digunakan dikenakan tarif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang digunakan menjadi target PPnBM tercantum di PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang dimaksud menurut apa namanya satu sisi yang mana dikenakan PPnBM. Nah di area sisi yang mana lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang digunakan dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di dalam Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jikalau barang yang dimaksud mewah seharusnya membayar pajak yang dimaksud lebih lanjut tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang tersebut dijalankan DJP.
“Dan saya komunikasikan tadi, di dalam sikap terakhir hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah tetap memperlihatkan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya saja berlaku untuk jasa kemudian barang mewah yang dimaksud pada waktu ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang mana dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) juga kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di dalam melawan salju, di area pantai, di dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan tarif jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara kemudian balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru serta bagiannya, tidaklah termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, juga senjata api lainnya yang mana dioperasikan dengan penembakan material peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, juga kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






