Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang lebih banyak baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara dalam kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dilaksanakan untuk menegaskan setiap kendaraan tidak ada mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang mana sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya di dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano mengungkapkan hal yang dimaksud dilaksanakan di dalam negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti pada Amerika, kalau untuk menambah masa berlaku STNK harus diadakan smoke test. Ada ambang batas yang harus tiada boleh dilampaui sehingga baru bisa saja diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Asep Kuswanto sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini diadakan untuk menyebabkan kendaraan yang tersebut beroperasi dalam Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi dalam bawah standar yang digunakan telah terjadi ditetapkan.
Tiga kebijakan yang disebutkan adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja identik dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Udara Bebas Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar penduduk lebih tinggi memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sekali sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dengan menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang tersebut telah dilakukan ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan kemudian berbagai regulasilainnya.






