Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di tempat Australia

JAKARTA – otoritas Indonesia melalui Kementerian Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah lama memulangkan lima narapidana perkara Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang dimaksud diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan dijalankan di area VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; dan juga Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana dan juga Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang mana mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Lokal Director South-East Asia) lalu beberapa perwakilan dari Kedubes Australia pada Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi serta Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Jam 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA serta tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang tersebut mendampingi dalam pada pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia dengan 3 orang Kedubes Australia telah dilakukan mendarat dengan lancar di tempat Darwin, Australia,” katanya.






