Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Proyek Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak ada termasuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap perniagaan mikro, kecil, dan juga menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan inisiatif kredit yang tersebut sedang berjalan. Sedangkan PP yang dimaksud mengatur kredit-kredit macet yang dimaksud boleh dihapus buku kemudian hapus tagih adalah yang tersebut berbentuk kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang tersebut acara kreditnya sudah ada berakhir.
“Kredit kegiatan syaratnya adalah yang sekarang telah selesai acara itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Pengembangan Usaha Kecil dan juga Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi persyaratan nggak? KUR itu adalah kredit kegiatan yang dimaksud sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidaklah mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang dimaksud dapat dihapus tagih adalah yang sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun lalu sudah pernah diadakan restrukturisasi dan juga penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan tak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengungkapkan pihaknya akan mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyampaikan kriteria kredit yang digunakan boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah lama dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya yang mana kayak gitu telah tiada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian di hapus tagih ini tiada merugikan negara,” kata Sunarso.






