Ditetapkan Jadi Tersangka, Hal ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan kemudian gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohon agar warga Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan juga tidak ada anarkis.
“Saya minta untuk publik Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tersebut tak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan gubernur akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak kata-kata juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab serta bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang mana sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan lalu saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini kemudian dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang dimaksud menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang digunakan bersangkutan membutuhkan dukungan terdiri dari dana juga penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengakumulasi seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) juga Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






