Nasional

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Negatif

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh dikarenakan itu masing-masing selama delapan tahun dan juga denda beberapa Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.

Vonis ini lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa, yang tersebut sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima kebijakan yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan dan juga masyarakat.

“Saya tidaklah punya niat buruk. Semua semata-mata untuk menyejahterakan penduduk kemudian meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang dimaksud harus saya alami, tetapi saya ikhlas oleh sebab itu Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.

Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidaklah terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.

“Dia ikhlas lantaran di persidangan tidaklah terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini adalah hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut ia lakukan demi belaka keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari rakyat dikarenakan penduduk sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button