Sektor Bisnis Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digunakan harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah terjadi menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif dan juga paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan umum Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang tersebut sudah pernah ditetapkan ini. “Ketok palu eksekutif meninggal tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi dan juga dalam sisi sebaliknya, warga memanfaatkan berbagai insentif yang tersebut diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga menguatkan struktur fiskal pada jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap kenaikan harga juga peningkatan sektor ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah pernah menyiapkan beberapa langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keinginan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, kemudian meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa perkembangan sektor ekonomi 2025 akan masih sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan ekonomi 2025 akan masih dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 bukan mempengaruhi target peningkatan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen bukan akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat kenaikan harga masih tergolong rendah, yakni dalam 1,6 persen. Pengaruh kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen juga pemuaian akan tetap saja dijaga rendah sesuai target APBN 2025 pada 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain kenaikan harga akan tetap memperlihatkan dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan perekonomian 2024 diperkirakan masih berkembang dalam berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap perkembangan kegiatan ekonomi tiada signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang dimaksud terukur terhadap kenaikan harga kemudian Layanan Domestik Bruto (PDB).






