Era Baru Pengadaan Barang kemudian Jasa eksekutif dengan Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa eksekutif atau LKPP kembali catatkan tren kinerja positif pada upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui implementasi serta pemanfaatan Katalog Elektronik .
Dari sisi proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 jumlah total tayang hasil Katalog Elektronik Versi 6 telah dilakukan mencapai 3,5 jt item yang dimaksud terdiri dari 2,9 jt hasil termigrasi serta 615 ribu hasil tayang kurasi.
Di sisi lain berdasarkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang digunakan akrab disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanja pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41% dari total belanja PBJ.
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Sistem Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90%, dan juga kontribusi PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil serta Menengah (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9%.
Pencapaian signifikan di kontribusi PDN lalu UMKK di implementasi Katalog Elektronik yang dimaksud mencerminkan keseriusan LKPP sama-sama dengan PT Telkom Indonesia di membantu kemandirian kegiatan ekonomi nasional. Guna menguatkan capaian tersebut, Hendi menekankan, perlunya perubahan struktural pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih lanjut modern juga terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran jaringan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang tersebut sudah pernah diresmikan secara segera oleh Presiden RI Prabowo Subianto di tempat Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.
“Dengan semangat kerja sebanding lalu kolaborasi semua pihak, pada satu tahun ini LKPP terus berikrar untuk memverifikasi bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dijalankan secara efisien, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan kinerja yang tersebut luar biasa ini, semakin mengupayakan LKPP untuk terus melaju kencang ciptakan pengadaan yang dimaksud semakin berintegritas,” ungkap Hendi.
Mendorong hal tersebut, Kepala LKPP telah dilakukan mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Realisasi Katalog Elektronik Versi 6 yang tersebut mewajibkan pengaplikasian belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan memverifikasi seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peluncuran Katalog Elektronik V6 tak semata-mata menjadi bukti nyata komitmen LKPP dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Dalam Negeri di perubahan fundamental digital PBJ, tetapi juga menghadirkan pembaharuan untuk mempermudah pelaku UMKK pada proses pembayaran. Lingkungan ini sudah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Aplikasi komputer Keuangan Derajat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) juga Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) memacu pemerintah tempat (Pemda) mempercepat pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna membantu perkembangan perekonomian melalui peningkatan pemakaian komoditas di negeri maupun produk-produk mikro, bidang usaha kecil serta koperasi.






