Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang mana Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas

JAKARTA – Kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah mencuat setelahnya terungkapnya perkara penganiayaan yang dimaksud dilaksanakan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap individu dokter koas di area Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) dalam Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan yang disebutkan dipicu oleh permasalahan sepele terkait penjadwalan tugas jaga di tempat rumah sakit.
Lady Aurellia Pramesti, sama-sama ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas dalam RSUD Siti Fatimah, Palembang, tiada adil. Mereka tiada setuju oleh sebab itu Lady dijadwalkan untuk jaga pada waktu malam Tahun Baru, yang bertentangan dengan rencana merekan untuk berkumpul sebagai keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berada dalam melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang digunakan merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi melawan harta yang tersebut dilaporkan dan juga aset yang mana kemungkinan besar belum tercatat, yang tersebut melibatkan pihak eksternal.
“Saat ini, kelompok LHKPN KPK sedang melakukan analisis berhadapan dengan LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN di kerangka pencegahan korupsi,” ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Akhir Pekan (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan pada LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta yang dimaksud meliputi tiga unit tanah dan juga bangunan di tempat Ibukota Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Gaji Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah ketika ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai seseorang PNS, Dedy mendapatkan beberapa orang tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang digunakan berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan merupakan 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.
Tunjangan beras ini juga dapat diberikan pada bentuk uang, yang mana dihargai Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan yang tersebut diterima Dedy berjumlah Rp217.260.
Selanjutnya, Dedy juga mendapatkan tunjangan jabatan. Sebagai PNS golongan IIIA, Dedy menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala BPJN, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, adalah sebesar Rp13.670.000. Dengan demikian, total upah yang dimaksud diterima Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat adalah sebesar Rp20.271.484, atau sekitar Rp20 jt per bulan.






