Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) perlu dijalankan di mana kendaraan bermotor yang digunakan Anda miliki telah tak lagi berubah menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini direalisasikan setelahnya kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tiada lagi dibebankan untuk pemilik lama.
Saat memasarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari peluang penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli dan juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang dimaksud dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat pernyataan jual beli yang dimaksud ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang digunakan sanggup didapatkan dalam kantor Samsat atau diambil dari laman resmi Samsat.
6. Materai sebanyak-banyaknya 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui penduduk lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang dimaksud perlu dijalankan pada waktu akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang mana akan diblokir.
4. Unggah file dokumen kriteria blokir STNK yang digunakan sudah pernah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat ke kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui web atau secara segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari website Info Samsat, apabila lebih lanjut memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, Anda mampu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan mengakibatkan semua dokumen yang diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia ke kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen dan juga formulir yang tersebut sudah pernah diisi untuk petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, personel akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari anggota bahwa serangkaian blokir STNK sudah selesai, kemudian biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya serta Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






