Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Mulai Pekan (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang mana dibahas perihal nasib narapidana jika Filipina yang tersebut ditahan di dalam Indonesia dikarenakan tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan perkara yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman terhenti oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini telah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas juga juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini untuk Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang dimaksud ada dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang digunakan dapat kita tempuh terkait dengan apa yang mana pada bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika pemindahan tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di dalam Filipina dengan mengikuti ketentuan yang mana telah terjadi diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui langkah yang disebutkan dan juga melaksanakan hukuman yang dimaksud sudah pernah ditetapkan di tempat Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sebanding timbal balik antara kedua negara untuk menghormati lalu meningkatkan kekuatan penegakan hukum pada tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di dalam Filipina.
“Namun, transaksi ini akan diadakan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita lalu menghormati putusan yang mana sudah pernah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di dalam Bandara Yogyakarta sebab mengakibatkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III mengajukan permohonan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman tertutup dan juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum dalam Filipina yang mana dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang dimaksud dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






