Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap pengadaan barang lalu jasa di dalam lingkungan eksekutif Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tak mempunyai keterkaitan apa pun dengan persoalan hukum tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang dimaksud masih tahap awal kemudian perlu pembuktian lebih besar lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tidak ada berada di area lokasi pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang bisa jadi mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin menghadapi perkara yang mana menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam bukan miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang tersebut sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan lalu belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di area Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa persoalan hukum yang disebutkan murni perkara dugaan aksi pidana korupsi yang digunakan melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tak ada sangkut-pautnya dengan usaha atau kegiatan usaha yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia memohon untuk tiada mengaitkan perkara ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang digunakan sedang berjalan dan juga menyokong penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional juga berdasarkan bukti yang dimaksud ada.
“Dan kami sepenuhnya menggalang upaya penegakan hukum yang mana transparan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, tindakan hukum ini sebanding sekali tak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang mana melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tiada mempunyai kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan tindakan hukum ini,” pungkasnya.






