Nikita Mirzani Saat Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan hambatan ini terkait dugaan penganiayaan pada Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka di dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram lantaran meninjau Razman mengakibatkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelahnya kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merekan saling (menyerang), yang mana jelas Nikita sebagai seseorang perempuan mempertahankan dirinya, dikarenakan beliau merasa ada sesuatu sehingga beliau melawan. Jadi Niki membela diri sebagai seseorang perempuan mendadak ada persoalan dengan pribadi laki-laki,” kata Fahmi di area Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang mana dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di area wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya dilaksanakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang dimaksud jelas ada individu wanita yang dikeroyok lebih besar dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang mana mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai mengakibatkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel dikarenakan kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di area kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik menghadapi dugaan pengeroyokan yang digunakan diatur di Pasal 170 KUHP.






