Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, tarif pembelian singkong untuk sektor tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai tukar yang disebutkan sebagai bentuk pemeliharaan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tempat tiga pabrik tapioka yang mana ada di dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo dijalankan dikarenakan perusahaan mengangkat singkong petani dengan biaya rendah. Ada yang mana membeli singkong di dalam harga jual Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan nilai Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di tempat hitungan 35-38%.
“Saya menetapkan tarif per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai tukar singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan juga rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong di negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong saat ini masuk ke di komoditas Larangan lalu Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih lanjut ketat untuk melindungi petani pada negeri.
“Kami telah dilakukan berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dijalankan jikalau substansi baku pada negeri bukan mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada bidang yang dimaksud melarang nilai ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani juga sektor singkong. Jangan ada yang tersebut melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






