Hari Ini adalah MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan menyelenggarakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala tempat terhadap 6 gugatan pada Hari Senin (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli juga memeriksa dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan segera dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke pada tiga panel.
Pada panel I gugatan yang tersebut diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga Daerah Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua serta Kota Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala wilayah yang mana berasal dari Perkotaan Sabang kemudian Kota Aceh Timur. Majelis hakim telah terjadi membatasi jumlah keseluruhan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak pada persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah terjadi membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang teregister, di persidangan dismissal hanya sekali 40 gugatan yang mana pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.






