Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara kemudian Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi serta TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey dapat disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi dan juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang digunakan berada pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohon dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Internusa.






