Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengakses pernyataan mengenai penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang tersebut mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo dalam Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tidak ada menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidaklah mau memerima imbalan melawan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya sebanding Ahmad Dhani saja. Dhani tidaklah mau dibayar, beliau tak dibayar. Tanya Dhani saja, beliau yang jelasin kok,” kata Maruarar Sirait di tempat Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang tersebut akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani serta tidak ada perlu membayar. Sehingga menurutnya tak ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi di tempat tempat-tempat itu ia tak dibayar, termasuk besok bukan dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya identik Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP dan juga Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada Hari Jumat 21 Februari. Surat yang disebutkan terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan juga Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi dan juga peluncuran logo akan diselenggarakan di area Auditorium Kementerian PU mulai Waktu 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di dalam Pusat lalu Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






