Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online jika China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online dengan syarat China berinisial YZ. Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Hari Senin (2/12/2024).
Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap ketika hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang yang dimaksud bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi pada waktu konferensi pers di area kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, pada waktu diadakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang tersebut bersangkutan tidak ada sendiri, tapi sama-sama ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, pada waktu ini ketiga anaknya sudah ada bersatu ibu mereka.
“Saat ini Anaknya telah bersatu dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang dimaksud bersangkutan menghubungi istrinya serta istrinya datang ke Batam serta sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang bersangkutan diamankan ketika akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers di area kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan menghadapi permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang tersebut bertanggung jawab untuk transaksi lalu mencuci uang dari hasil judi online.






