Hulu Migas Tetap Jadi Pilar Ketahanan Daya pada Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Industri hulu minyak dan juga gas bumi dinilai perlu tetap saja menjadi pilar penting pada mewujudkan ketahanan energi nasional pada bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, bidang hulu migas masih memainkan peran sentral pada memenuhi permintaan energi nasional. Sampai akhir 2023, porsi minyak juga gas bumi di bauran energi Indonesia masih sebesar 47%, sementara secara global porsi migas di konsumsi energi masih sebesar 55,10%.
“Artinya, hingga 2050 minyak lalu gas bumi diperkirakan tetap memperlihatkan mendominasi bauran energi global sebab energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis dan juga ekonomi,” kata beliau pada Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menurut Komaidi, ketahanan energi tak hanya sekali menyokong sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Mengacu pada target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memacu pertumbuhan dunia usaha 6-8% mulai tahun 2025 guna mencapai Indonesia Emas 2045, ujardia, konsumsi energi pun dipastikan harus meningkat. “Dalam upaya tersebut, konsumsi energi diperkirakan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari peningkatan ekonomi. Itu menjadikan pasokan energi yang digunakan stabil juga terjangkau sebagai permintaan mendesak,”tegasnya.
Dalam kajian ReforMiner Institute, lanjut Komaidi, bidang hulu migas juga mempunyai keterkaitan yang erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor dunia usaha dari 185 sektor yang mana ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% di pembentukan barang domestik bruto (PDB) juga berkontribusi 81% pada penyerapan tenaga kerja di area seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini di memperkuat ketahanan energi lalu ekonomi nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Komaidi, apabila bidang hulu migas tidak ada beroperasi, dampak sektor ekonomi yang digunakan dirasakan akan sangat besar. ReforMiner memperkirakan peluang kerugian yang dimaksud bisa saja terjadi mencakup hilangnya Produk Domestik Bruto senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, juga pembangunan ekonomi sekitar Rp210 triliun. Selain itu, permintaan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp2.500 triliun hingga Rp3.500 triliun.
Di bagian lain, Komaidi menekankan, kinerja bidang hulu migas Indonesia sudah pernah mengalami penurunan di beberapa tahun terakhir. Rata-rata produksi minyak bumi serta gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% serta 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin pada cadangan minyak dan juga gas bumi yang digunakan menyusut masing-masing sebesar 5,34% lalu 7,49% per tahun pada periode yang sama.
Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, beberapa orang langkah telah dilakukan diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di dalam Geng North (Kutai) kemudian South Andaman. Selain itu, beberapa proyek pengembangan dalam Natuna dan juga optimalisasi sumur yang dimaksud telah beroperasi juga terus dijalankan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.
Pemerintah juga telah terjadi menggalang sektor hulu migas melalui kebijakan yang digunakan menguatkan posisinya sebagai Proyek Krusial Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, serta Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek hulu migas strategis.
Namun, imbuh Komaidi, permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang dimaksud perlu segera diselesaikan. Kompleksitas perizinan, kata dia, yang melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku bidang usaha migas. Karena itu, Komaidi berharap pemerintah baru lebih banyak proaktif di menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang dimaksud menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.






