Pelaksanaan UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara sekarang telah terjadi miliki aturan pasca lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang digunakan masih ditemui pada waktu ini adalah terorisme yang tersebut berbasis ideologi agama serta kekerasan.
Ketua Inisiatif Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik juga Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih besar terpencil di singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai aktivitas pidana terhadap ideologi negara yang digunakan diatur pada KUHP Pasal 188, 189, lalu 190 perlu pengaturan lebih banyak lanjut di konteks langkah pidana terorisme.
“Bahwa sejumlah pelaku aktivitas pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang dimaksud jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).
Syauqilah menegaskan, kejelasan lalu rencana implementasi KUHP ini penting sebab sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang tersebut akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, lalu 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang tersebut bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau pada UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.
Salah satu Penyidik Densus 88 yang dimaksud hadir pada forum diskusi yang dimaksud menyatakan bahwa kebanyakan terperiksa kita adalah oleh sebab itu problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa menyatakan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tiada merugikan orang lain.
Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika aksi pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukanlah bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati masalah pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.
Eva menjelaskan tiada mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman tertutup Imam Samudra yang justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang dimaksud dihukum terhenti akibat ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang dimaksud dihukum terhenti sebab teori heliosentrisnya tapi teori yang dimaksud terus dipakai.
“Ada yang tersebut perlu dicermati juga apabila pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?” tuturnya.
Ketua Rencana Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang dimaksud pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia mengungkapkan pada level tertentu seseorang yang dimaksud dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan kemudian pengaruh di dalam kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.
Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, lalu 190 telah lama ada. Namun di diskusi kelompok terpumpun yang tersebut diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan lebih besar detail. Penerangan mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang mana miliki kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.






