Indikasi Geografis, Kunci Penting DJKI Dongkrak Angka Sistem Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan inisiatif kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu barang berdasarkan jika barang atau komoditas. Jenis HKI yang disebutkan sebagai tanda yang digunakan menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini bukanlah hanya sekali sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan juga karakteristik unik yang mana dimiliki hasil yang dimaksud sebab pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pada acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah keseluruhan permohonan dan juga pendaftaran IG, juga menggerakkan komersialisasi barang IG di area Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, dan juga tradisi lokal yang dimaksud melahirkan barang unik khas daerah. Produk-produk ini mempunyai nilai jual tinggi di tempat lingkungan ekonomi nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai mempunyai arti penting untuk meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah item lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas kemudian keunikan hasil berbasis daerah, dengan pengamanan tersebut, produk-produk dapat dipasarkan dengan biaya premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik dalam pangsa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di dalam lingkungan ekonomi global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu hasil lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk-produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif dalam pangsa global, khususnya di menghadapi komoditas sejenis dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan perekonomian bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang digunakan melibatkan petani, pengrajin, juga pelaku perniagaan yang tersebut tergabung pada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi item IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan tambahan tinggi lantaran terdapat nilai tambah pada barang IG yang digunakan terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal lalu pariwisata. Layanan IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner juga budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih tinggi dekat item khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan produk-produk menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal di tempat sektor pariwisata dan juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas area miliki potensi lebih tinggi besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang mana pada waktu ini sudah ada dikenal luas dalam lingkungan ekonomi internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar produk-produk IG dihasilkan oleh usaha kecil kemudian menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka kesempatan pangsa yang tersebut lebih banyak besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap sektor ekonomi nasional.






