Indonesia Bakal Punya Bank Emas pada 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan di dalam balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di tempat semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang digunakan diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), serta PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk sejenis BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick ketika ditemui di dalam kawasan Ibukota Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga melakukan konfirmasi BUMN punya cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang kemarin Freeport serta Antam sudah ada kerja sama, kita telah ada cadangan emas yang mana cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan perniagaan yang dimaksud berkaitan dengan emas di bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang diadakan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertemuan Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan di menyelenggarakan kegiatan usaha bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan perniagaan bulion, persyaratan LJK pengurus kegiatan bidang usaha bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan bisnis bullion kemudian penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang tersebut baik lalu manajemen risiko bagi LJK pelaksana kegiatan bidang usaha bulion, penerapan acara anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, juga pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud lalu pengamanan konsumen, juga sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mengupayakan LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap keperluan emas, termasuk monetisasi emas yang tersebut masih idle dalam masyarakat,” kata Agusman.






