Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang digunakan baru semata menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang mana lebih tinggi berpihak terhadap penduduk menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan serta insentif pajak.
“Vietnam memang benar mempunyai tarif PPN tambahan rendah, tapi dia tidaklah mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita terpencil lebih banyak besar, teristimewa untuk melindungi publik berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di tempat Kantor Kementerian Lingkup Perekonomian, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (16/12/2024).
Menurut Febrio, komponen makanan pokok dalam Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara pada Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung otoritas (DTP) untuk sebagian barang tertentu, seperti tepung terigu serta minyak goreng, yang digunakan belaka dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menambah masa berlaku kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk memperkuat konsumsi domestik dan juga mengupayakan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, juga real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN sudah terbukti efektif di mengupayakan daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, juga menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap saja memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang permintaan pokok seperti beras, daging, telur, dan juga susu akan tetap memperlihatkan bebas PPN, sementara sektor perumahan lalu kendaraan bermotor mendapatkan sarana PPN DTP.






