Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari

JAKARTA – Hari libur nasional juga cuti dengan 2025 ini telah dilakukan ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang libur nasional serta cuti dengan terlebih dulu, akan memudahkan seseorang pada perencanaan masa depan.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, informasi tentang hari libur nasional kemudian cuti dengan 2025 tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, lalu Nomor: 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini diadakan di rangka efisiensi lalu efektivitas hari kerja dan juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan juga swasta di melaksanakan hari libur nasional serta cuti sama-sama tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah keseluruhan hari libur nasional sebanyak 17 hari serta cuti bersatu 10 hari. Berikut ini daftar hari libur nasional kemudian cuti bersatu 2025.
Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025
1. Hari Libur Nasional 2025
– Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
– Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
– Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
– Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriyah






