Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di tempat Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan pada hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa tidaklah ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun di area hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di area media sosial mengenai larangan nikah dalam hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan tidaklah membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan pada luar KUA pada hari kerja ataupun dalam hari libur,” ujar Anna pada Jakarta, Mingguan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan di area KUA pada dasarnya hanya sekali dapat dilaksanakan pada hari serta jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA bukan melayani pernikahan dalam kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud libur hanyalah kantor KUA, tidak petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang disebutkan baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, lalu selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah telah diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap saja bisa saja melaksanakan pernikahan dalam lokasi yang dimaksud diinginkan, baik pada rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berjanji untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang mana memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih banyak lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidaklah ada lagi kesalahpahaman dalam publik terkait aturan pernikahan yang dimaksud berlaku.
“Semoga mampu meredakan perasaan khawatir penduduk yang berencana menikah pada luar KUA Kecamatan. Kemenag berjanji untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






