Insentif PPN Rumah Tapak dan juga Satuan Rusun Diperpanjang, Ini adalah Ketentuan dari DJP

JAKARTA – otoritas resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak juga satuan rumah susun yang dimaksud Ditanggung otoritas (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang dimaksud mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian nilai tukar jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen melawan PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan tarif jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang digunakan harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak ada berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan sudah mendapat infrastruktur pembebasan PPN.“Pemerintah berharap rakyat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempunyai rumah sekaligus menyokong geliat kegiatan ekonomi nasional sektor properti kemudian sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang digunakan sebelumnya telah dilakukan diberikan pada tahun 2023 juga 2024. Adapun operasi di dalam bidang properti merupakan operasi yang dimaksud mempunyai multiplier effect yang mana besar terhadap sektor perekonomian yang digunakan lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli publik lalu mengupayakan pertumbuhan sektor kegiatan ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat pada salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka melawan Penyerahan Rumah Tapak dan juga Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung eksekutif Tahun Anggaran 2025 dapat didownload di tempat lamanresmi ditjen pajak.






