Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP juga UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dimaksud harus segera diinformasikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di dalam tingkat pemerintahan Provinsi, yang tersebut menyesuaikan kebijakan pemerintah di dalam bilangan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah area dan juga komite pengupahan untuk berpartisipasi di proses penghitungan, rekomendasi, lalu penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP serta UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, dan juga UMK juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Awal Minggu (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Kerjasama Pengendalian Inflasi juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang dimaksud lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih besar tinggi dari UMP kemudian UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja di tempat sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga dihadiri oleh dengan sosialisasi yang mana efektif di area tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang mana dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan kemudian stabilitas dunia usaha nasional,” tutup Menaker.






