Intip Harta Kekayaan Fitroh Rohcahyanto, Pimpinan KPK Terpilih dari Korps Adhyaksa

JAKARTA – Jaksa Praktis Kejaksaan Agung (Kejagung) Fitroh Rohcahyanto dipilih Komisi III DPR sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Fitroh mengantongi pengumuman terbanyak, yakni 48 suara.
Mengutip laman LHKPN KPK, kekayaan Fitroh ini mencapai Rp5.057.000.000. Jumlah kekayaan yang disebutkan ia laporkan ke KPK selaku Jaksa Praktis Kejagung.
Kekayaan Fitroh terdiri dari tiga bidang tanah serta bangunan yang dimaksud semuanya berlokasi di tempat Pati, yakni senilai Rp100.000.000 hasil sendiri, Rp1.600.000.000 warisan, kemudian Rp1.750.000.000 hasil sendiri dengan nilai total Rp3.450.000.000.
Kemudian, kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan juga mesin yang tediri dari Yamaha N-max (2017) Rp3.000.000, Honda Scoopy (2017) Rp2.000.000, Honda Vario (2015) Rp3.000.000, Mobil Honda SUV (2018) Rp150.000.000, Mazda Sedan (2019) Rp80.000.000, lalu Nissan X-Trail (2015) Rp50.000.000.
Selanjutnya, harta begerak lainnya Rp285.000.000, kas dan juga setara kas Rp1.175.000.000, juga harta lainnya, Rp210.000.000. Dalam catatan kekayaan tersebut, Fitroh miliki utang sebesar Rp351.000.000.
Dengan demikian, kekayaan Fitroh berada dalam bilangan bulat Rp5.057.000.000. Diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah dilakukan menyepakati lima pimpinan KPK periode 2024-2029.
Kesepakatan dijalankan setelahnya Komisi Hukum DPR rampung mengatur uji kelayakan dan juga kepatutan (fit and proper test) sejak Hari Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Kesepakatan diambil di rapat pleno Komisi III DPR dengan rencana penetapan komisioner sekaligus Ketua KPK lalu anggota Dewas KPK. Adapun pemilihan pimpinan KPK menggunakan mekanisme voting.






