Antara Hukum lalu Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM keberadaan warga pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tiada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, selalu berkelindan lalu melekat satu serupa lain. Bahkan dapat dikatakan, tiada ada hukum tanpa kekuasaan, serta tiada ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini telah terjadi dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di tempat di keberadaan warga di area negara yang tersebut menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak dalam di negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik di proses pembentukannya maupun dalam pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata dan juga seketika serta dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik kerap terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud lalu tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme warga seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh persoalan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait persoalan hukum impor dan juga ekspor lalu lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tidaklah lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang disebutkan disebabkan hukum hanya sekali dipandang sebagai norma yang dimaksud statis lalu cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) juga nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi lalu pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jikalau semata-mata dipandang sebagai norma statis lalu belaka sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus perbuatan pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan sudah pernah terjadi secara masif yang digunakan telah dilakukan mengakibatkan setiap orang yang mana didakwa melakukan aksi pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum cuma mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani dan juga kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak lalu terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan menghadapi kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di tempat di Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, dan juga sebab sebab itulah penegakan hukum pidana setiap saat dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di dalam Indonesia sudah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di tempat pada Pasal 183 KUHAP yang diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidak ada boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di dalam menghadapi masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, serta dampak terparah daripadanya, apabila hakim sebagai pemutus kemudian pengadilan sebagai tempat satu-satunya lalu terakhir mencari kemudian menemukan keadilan, juga telah lama terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang dimaksud keliru, bahkan akibat intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat tambahan berjauhan yang dimaksud kita saksikan adalah di tempat lembaga pemasyarakatan telah terjadi mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks hambatan di area atas, yang digunakan kita rasakan ketika ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang sudah pernah menjadi salah satu inisiatif pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum di konteks kekuasaan yang tersebut telah dilakukan terjadi setidaknya dapat dicegah kemudian diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi kegiatan rutin tahunan dengan memohon ahli-ahli hukum terkemuka.






