Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri sudah pernah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersatu tiga orang lainnya sebagai terperiksa di tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers pada Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah penyidikan lebih lanjut lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah penyidikan lebih banyak lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai dituduh yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP lalu SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu dijalankan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan peringkat perkara terkait perkara pemalsuan dokumen SHGB serta SHM pada wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






