Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang mana diajukan oleh Tri Rismaharini juga Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tak logis menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dismissal di tempat ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang mana disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Inisiatif Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang tersebut dibagikan dengan perolehan ucapan salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, juga dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi penduduk penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang digunakan menyatakan penyaluran Bansos PKH telah terjadi menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tiada dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.






