Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu terperiksa baru pada tindakan hukum pengelolaan keuangan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terperiksa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terdakwa usai dijalankan pemeriksaan oleh kelompok penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah terjadi menemukan bukti yang tersebut cukup adanya perbuatan pidana yang mana diadakan oleh IR yang mana ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers pada Kejagung RI, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, terperiksa didyga telah dilakukan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 dituduh korporasi kemudian enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo kemudian Kepala Divisi Penyertaan Modal juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






