Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum di Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja sejenis konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata lalu Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI serta PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian serta menghindari risiko hukum pada mengambil tindakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja mirip diadakan Direktur Utama SIG, Donny Arsal kemudian Jamdatun R Narendra Jatna pada The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan bidang usaha secara profesional kemudian sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat melakukan konfirmasi bahwa setiap tindakan bidang usaha yang diambil sejalan dengan peraturan hukum yang digunakan berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara juga seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang dimaksud menyediakan solusi komponen bangunan, SIG berikrar untuk menyokong acara penyelenggaraan infrastruktur serta perumahan pemerintah. Kerja sebanding ini akan meyakinkan bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang mana baik, juga mengambil kebijakan usaha yang mana bertanggung jawab,” kata Donny pada keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto di RPJMN 2025-2029, yang tersebut menekankan pada pengerjaan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang mana terjangkau. “SIG dapat berperan penting pada memperkuat inisiatif prioritas ini, yang bertujuan untuk kesetaraan perkembangan ekonomi, termasuk di area Ibu Pusat Kota Nusantara juga kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG untuk Jaksa Pengacara Negara berhadapan dengan kerja sebanding konsultasi hukum. Menurutnya, kerja serupa ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum pada operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk menjalankan perusahaan dengan itikad baik, juga prinsip kehati-hatian lalu kecakapan di pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari peluang risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, dan juga pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja identik ini, SIG diharapkan dapat lebih besar kuat pada menjalankan operasional bidang usaha yang transparan juga bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, dan juga memperkuat program-program pemerintah yang mana strategis untuk kemajuan negara.






