Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Jepun pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai serta menetralisir server musuh apabila muncul serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti ke sektor listrik juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud berlangsung pada waktu pemerintah bergegas mendirikan kerangka hukum guna berhadapan dengan serangan siber menyusul rangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan serta bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang mana akan dipantau lalu dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang digunakan menyeberangi Jepang, juga yang digunakan digunakan antara Negeri Matahari Terbit dan juga luar negeri.
Informasi yang dimaksud tiada mencakup komunikasi domestik lalu pemerintah tak diizinkan untuk mengawasi isi pesan, diantaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang lalu militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, juga direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang tersebut setara dengan Amerika Serikat serta negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk perolehan kemudian analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.
Panel yang disebutkan juga akan bertugas memverifikasi bahwa pengawasan pemerintah dijalankan dengan benar.
Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi melawan peluang tindakan pemerintah yang tersebut melampaui batas kemudian pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang dan juga menetapkan ketentuan khusus di hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






