Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Keamanan Kesejahteraan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kondisi tubuh bagi menteri negara yang sudah pernah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang dimaksud diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Keamanan Pemeliharaan Bidang Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Aturan yang dimaksud ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang dimaksud telah terjadi selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kebugaran juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang mana telah dilakukan selesai melaksanakan tugas kabinet. Garansi pemeliharaan kebugaran juga diberikan terhadap istri/suami yang digunakan sah juga tercatat pada administrasi menteri negara. Pemastian pemeliharaan kemampuan fisik dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kebugaran berdasarkan kendali mutu dan juga kendali biaya.

“Manfaat jaminan pemeliharaan kondisi tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bentuk pelayanan kondisi tubuh promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kebugaran diadakan oleh pelaksana inisiatif jaminan pemeliharaan kemampuan fisik Ketua, Wakil Ketua, kemudian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan juga Pejabat tertentu.

Premi jaminan pemeliharaan kemampuan fisik dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk pengurus jaminan pemeliharaan kemampuan fisik secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kebugaran bersumber dari anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Jaminan pemeliharaan kemampuan fisik tiada diberikan terhadap menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah lama memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, menteri yang mengundurkan diri dikarenakan ditetapkan menjadi dituduh maka khasiat jaminan pemeliharaan kebugaran ditunda sampai sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri dikarenakan mendapatkan putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi memperoleh kekuatan hukum masih dikarenakan melakukan perbuatan pidana.

Related Articles

Back to top button