JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen di pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang terjadi di area Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang dimaksud tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) kemudian warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang tersebut berjanji terhadap kepercayaan kemudian kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi kemudian asesmen sesuai dengan prosedur yang dimaksud berlaku, JRP Insurance menyetujui dan juga membayarkan klaim yang disebutkan untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang mana ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada menyokong pemeliharaan terhadap risiko yang dimaksud dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman serta kepercayaan terhadap seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menghasilkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga lalu mencemari tanah di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang mempunyai perkebunan sawit yang tersebut terdampak mengajukan tuntutan ganti kehilangan untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






